+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Pengertian Merek Dagang dan Cara Permohonan Pendaftaran Merek

Cara mendaftarkan merek dagang secara online dipandu oleh Konsultan HKI Patendo yang terpercaya dan berpengalaman 10 Tahun dalam pendaftaran merek di DJKI.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online

Apa itu Merek Dagang

Merek dagang adalah salah satu bentuk merek komersial yang digunakan pada barang yang diproduksi dan diperdagangkan oleh suatu perusahaan atau badan hukum. Merek dagang juga berfungsi sebagai identitas dan pembeda produk satu perusahaan dengan produk sejenis dari pesaingnya.

Hak Merek dagang juga memiliki fungsi untuk membedakan produk atau merek jasa milik pihak lain. Penggunaan merek dagang yang kuat akan memperkuat stabilitas perusahaan.

Pengertian merek dagang pada dasarnya adalah barang yang diperdagangkan atau diproduksi oleh orang atau badan orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang. Memiliki merek sangat menguntungkan, merek dagang yang dikenal dimasyarakan akan mendatangkan banyak pendapatan bai perusahaan.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi sebuah perusahaan untuk mendaftarkan merek dagangnya agar mendapat perlindungan hukum sehingga hanya pemilik merek tersebut yang berhak secara sah menggunakannya secara komersial.

Melalui pendaftaran, suatu merek dagang akan mendapat sertifikat merek terdaftar dan dilindungi penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online

Pendaftaran merek secara daring kini menjadi pilihan praktis para pelaku usaha untuk mendapatkan hak kepemilikan secara hukum atas aset digital berupa merek dagang miliknya. Lantas, bagaimana cara melakukan proses pendaftaran merek dagang secara online?

Merek dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada dasarnya, pendaftaran merek dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Akses situs pendaftaran merek online di https://merek.dgip.go.id/ dan buat akun baru. Lengkapi data pemohon dengan teliti.

2. Pilih menu order kode billing lalu pilih jenis merek dagang. Atur jumlah kelas sesuai kebutuhan merek yang akan didaftarkan.

3. Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jumlah yang tertera.

4. Isi data merek yang ingin didaftarkan secara lengkap, mulai dari logo, label, kelas barang/jasa, hingga dokumen pendukung.

5. Unggah berkas persyaratan pendaftaran merek seperti KTP, akta pendirian perusahaan, surat kuasa, dan lainnya yang relevan melalui form upload.

6. Periksa kembali semua data dan klik tombol Selesai jika dirasa informasi yang diberikan sudah benar.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek

Dengan mengikuti panduan langkah-langkah di atas, Anda telah resmi mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang secara daring. Selanjutnya proses verifikasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

Penting juga memahami persyaratannya terlebih dahulu. Berdasarkan informasi dari situs Ditjen HKI, berikut beberapa syarat umum pendaftaran merek:

– Menyertakan label atau desain logo merek  dalam format digital
– Tanda tangan asli dari pemohon merek
– Surat rekomendasi UKM binaan (khusus pelaku UMKM)
– Surat pernyataan bermeterai (bagi pemohon UMKM)

Adapun biaya pendaftaran merek dagang bagi UMKM adalah Rp500.000/kelas dengan sistem daring. Sementara biaya pendaftaran bagi umum atau non-UMKM adalah Rp1.800.000 per kelas merek.

Manfaat Merek Dagang

Beberapa manfaat utama dari merek dagang yang terdaftar, di antaranya:

1. Perlindungan hukum agar hanya pemilik merek yang berhak menggunakan secara komersial; mencegah peniruan dan persaingan curang dari produk sejenis;

2. Membangun reputasi dan meningkatkan pengertian konsumen akan produk merek tersebut; memperkuat posisi di pasar;

3. Menambah nilai ekonomis merek yang sudah dikenal dan memiliki reputasi tinggi;

4. Serta mendorong inovasi untuk terus memenuhi ekspektasi konsumen. Oleh karena itu, setiap perusahaan dan badan hukum penting untuk mendaftarkan merek dagang-nya agar dapat optimal memanfaatkan segala manfaat tersebut di atas.

Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang bagi UKM

Sangat dianjurkan bagi pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mendaftarkan merek dagangnya, terutama jika akan digunakan dalam jangka panjang.

Hal ini terkait prinsip first to file dalam UU Merek, di mana pihak pertama kali mengajukan dan berhasil mendaftarkan mereknya.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan Pasal 1 angka 5 UU Merek, hak atas merek diperoleh setelah melalui proses pendaftaran dan disetujui Menteri untuk diterbitkan sertifikatnya.

Dengan mendaftarkan merek dagang, Pemilik merek dagang UKM bisa mendapatkan kepastian hukum serta dilindungi dari pihak lain yang bermaksud meniru atau menjiplak demi persaingan curang.

Contoh kasus dalam Putusan MA No. 512 K/Pdt.Sus-HKI/2016 menunjukkan pentingnya daftar merek agar terhindar dari pelanggaran kepemilikan oleh pihak lain di kemudian hari.

Oleh karena itu, segera daftarkan merek dagang unggulan produk UKM Anda demi menjamin hak eksklusif dan potensi ekonominya di masa mendatang. Mendaftar merek bisa dilakukan perorangan, orang secara bersama-sama atau badan.

Aturan Pendaftaran Merek Dagang

Aturan Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia

Beberapa aturan dan ketentuan dalam mendaftarkan merek dagang di Indonesia antara lain:

1. Pemilik usaha wajib memilih merek yang unik, tidak umum, serta tidak mengandung unsur menyesatkan masyarakat agar lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan.

2. Harus berbeda dengan merek terdaftar atau digunakan pihak lain sebelumnya untuk jenis produk sejenis di Indonesia.

3. Bagi pemohon usaha mikro dan usaha UMKM perlu melampirkan surat UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas koperasi setempat sebagai bukti legalitas usaha.

4. Apabila disetujui, merek dagang yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan bisa diperpanjang sesuai undang-undang merek dagang.

Dengan memahami berbagai aturan tersebut, diharapkan pemilik usaha baik produk atau jasa yang ditawarkan bisa lebih cermat dan hati-hati dalam memilih serta mendaftar merek produk unggulannya demi melindungi hak kepemilikan secara hukum di Indonesia.

Mengapa Mendaftarkan Merek Melalui Patendo

1. Berpengalaman sangat banyak mendaftarkan merek dagang klien dari berbagai industri selama lebih dari 10 tahun. Jadi sangat paham seluk-beluk proses pendaftaran merek di Ditjen HKI.

2. Tim ahli hukum kekayaan intelektual Konsultan HKI Patendo akan memastikan merek Anda lolos verifikasi dan terhindar dari risiko penolakan karena kesalahan teknis atau administrasi.

3. Konsultan HKI Patendo akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap merek yang ingin Anda daftarkan untuk memastikan tidak ada risiko gugatan pelanggaran merek di kemudian hari.

4. Biaya jasa pendaftaran merek dagang yang ditawarkan Konsultan HKI Patendo sangat kompetitif dibandingkan nilai manfaat yang didapat klien.

Patendo membantu melindungi merek dagang anda.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.