+6221 2217 2410 +62853 5122 5081
08.00 – 16.30 WIB cs@patendo.com

Pendaftaran Merek Gratis DJKI dan Konsultasi KI Gratis

Pendaftaran merek gratis tentu banyak orang yang menginginkanya. Tapi apakah ada pendaftaran merek gratis. Tentu ada, simak informasinya berikut ini. Mendaftarkan merek kepada pemerintah adalah hal yang paling tepat untuk dilakukan karena dengan begitu maka Anda akan memperoleh perlindungan secara hukum.

Pendaftaran Merek Gratis

sumber: depositphotos

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan visual yang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, kombinasi dari 2 dimensi maupun 3 dimensi yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, suara, hologram, ataupun kombinasi dari beberapa unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.

Namun, hal yang terkadang membuat banyak berpikir ulang dan enggan mendaftarkan merek adalah karena biaya yang terlalu tinggi terutama bagi pebisnis yang memiliki bisnis skala kecil.

Akan tetapi, Anda tidak perlu merasa terlalu bingung atau ragu karena sekarang sudah ada konsultan HKI yang bisa membantu proses pendaftaran dengan biaya yang terjangkau.

Bahkan, sekarang juga sudah ada beberapa konsultan HKI yang terletak di jakarta dan memberikan layanan gratis pendaftaran merek kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah / pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek.

Syarat Pendaftaran Merek Gratis UMKM 2023

Sebenarnya, pendaftaran merek gratis ini bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Akan tetapi, terkadang proses yang diperlukan untuk melakukan hal ini cukup lama, sehingga ada baiknya jika Anda memanfaatkan bantuan dari konsultan HKI untuk melakukannya.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk pendaftaran merek gratis melalui bantuan konsultan HKI:

1. Data-Data Pribadi untuk Mendaftarkan Hak Merek Dagang

Persyaratan pertama yang bisa diketahui yaitu data-data yang bersifat pribadi dari Anda selaku pemilik bisnis yang sedang dijalankan.

Umumnya, data-data tersebut meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan juga alamat domisili pada saat ini.

Usahakan untuk menggunakan alamat domisili yang tepat dan tidak berganti-ganti, karena hal itu bisa mempersulit diri sendiri di kemudian hari.

2. Data Perusahaan atau UKM untuk Daftar Merek

Setelah data pribadi, maka selanjutnya Anda juga perlu mempersiapkan data yang dimiliki oleh perusahaan kecil Anda.

Data tersebut berupa NIB atau Nomor Induk Berusaha sebagai bukti bahwa usaha yang Anda jalankan memang sudah mendapatkan perizinan yang sah sesuai dengan apa yang tertuang di undang-undang merek dan indikasi geografis kemenkumham / Kementrian Hukum dan Ham Indonesia.

Untuk usaha mikro sendiri ada beberapa kriteria yang perlu diketahui, yakni:

  • Sudah memiliki hasil penjualan tahunan yang mencapai kurang lebih 2 miliar rupiah.
  • Mempunyai modal usaha sejumlah kurang lebih 1 miliar, yang tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
  • Mempunyai paling sedikit 1 produk yang sudah dipasarkan dan diproduksi dan berkelanjutan selama 1 tahun.
  • Mempunyai akun sosial media atau laman web untuk menjual produk.

3. Data Merek

Terakhir, ada data-data yang berkaitan dengan merek yang nantinya ingin Anda daftarkan.

Data merek tersebut meliputi usulan merek yang sebelumnya belum pernah didaftarkan oleh pihak lain.

Selain itu, merek tersebut juga harus orisinal tanpa memiliki persamaan atau meniru merek yang sebelumnya sudah beredar.

Kemudian, Anda juga harus mempersiapkan etiket merek dengan jumlah sebanyak 6 lembar.

Apabila seluruh data sudah Anda persiapkan dengan baik hingga data merek, maka Anda bisa segera memberikannya kepada pihak konsultan HKI.

Cara Pendaftaran Merek Gratis Melalui Kementerian Koperasi

Pendaftaran Merek Gratis Melalui Kementerian Koperasi

Kini, pemilik usaha kecil dan menengah tidak perlu merasa bimbang saat hendak mendaftarkan merek usaha karena sudah ada fasilitas baru dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Meskipun begitu, persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi terkadang cukup merepotkan, oleh karena itu alangkah lebih baik jika Anda memanfaatkan konsultan HKI.

Berikut adalah cara pendaftaran merek gratis ke Kementerian Koperasi melalui jasa konsultan:

1. Persiapkan Persyaratan untuk Orang atau Badan Hukum

Cara pertama untuk melakukan pendaftaran merek gratis dengan bantuan jasa konsultan HKI yaitu dengan mempersiapkan seluruh persyaratan terlebih dahulu.

Sebab, pihak pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon pemohon pendaftaran merek, seperti surat rekomendasi ukm binaan atau surat keterangan UMKM, etiket merek, dokumen identitas perusahaan, dan masih banyak lagi. Surat keterangan UKM binaan dinas wajib dilampirkan oleh pendaftar UKM

Apabila Anda tidak mempersiapkan persyaratan tersebut dengan baik, maka kemungkinan besar permohonan yang akan diajukan pasti ditolak Kementerian Koperasi UKM.

2. Mengunggah Berkas-Berkas

Jika semuanya dirasa sudah lengkap, maka langkah selanjutnya yaitu Anda tinggal mengunggah seluruh berkas pada formulir yang sudah disiapkan oleh pihak konsultan HKI.

Pada formulir tersebut, pastinya akan tersedia informasi tertentu yang berguna untuk membantu Anda dalam mengunggah berkas pada lokasi yang tepat.

Dengan begitu, maka berkas tersebut bisa lebih mudah untuk dicek oleh pihak konsultan HKI.

Usahakan untuk mengunggah berkas melalui laptop dan bukan ponsel, sebab jika memakai ponsel maka kemungkinan besar akan ada beberapa kesalahan yang terjadi dan cukup sulit untuk melakukan hal ini.

3. Menyerahkan Prosedur Pendaftaran pada Konsultan KI

Langkah yang terakhir yaitu Anda dapat menunggu dengan duduk manis di rumah tanpa melakukan apa-apa, karena nantinya konsultan HKI yang berperan untuk mengurus proses permohonan pendaftaran merek Anda.

Dengan begitu, maka Anda tidak perlu harus merasa kerepotan dalam mengantarkan seluruh berkas pada kantor menteri hukum dan hak asasi manusia.

4. Tunggu Hingga Sertifikat Muncul

Jika pihak konsultan HKI sudah mendaftarkan merek Anda, maka setelah beberapa minggu akan ada informasi lanjutan mengenai status merek yang sudah didaftarkan.

Apabila merek Anda diterima, maka Anda akan memperoleh sertifikat yang menyatakan keabsahan merek.

sumber: depositphotos

Pendaftaran Merek Gratis Melalui Konsultan HKI

Konsultan HKI merupakan pihak penyedia jasa yang akan membantu pemilik bisnis dalam mendaftarkan merek kepada pemerintah.

Saat ini, sudah ada konsultan HKI yang memberikan layanan baru yakni mendaftarkan merek gratis tanpa harus mengeluarkan uang yang terlalu banyak.

Ada berbagai langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pendaftaran merek gratis melalui konsultan ini, yaitu:

1. Menghubungi Pihak Konsultan HKI Patendo

Langkah pertama yaitu Anda dapat mencoba untuk menghubungi secara langsung pihak konsultan Patendo yang memang menyediakan layanan pendaftaran merek secara gratis.

2. Mengajak 6 Orang Untuk Daftarkan Merek

Langkahnya yaitu Anda bisa mengajak orang lain untuk turut serta memakai jasa pendaftaran merek konsultan KI Patendo.

Salah satu jasa konsultan HKI yang menyediakan layanan konsultasi kekayaan intelektual dan fasilitas pendaftaran merek gratis menkumham bagi pemohon usaha mikro dan usaha menengah adalah Patendo, konsultan yang sudah terdaftar secara legal dan bisa membantu proses pendaftaran merek secara online dengan sangat mudah.

Patendo menyediakan fasilitas pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan gratis kepada para pelaku usaha UMK yang memenuhi syaratnya dibawah ini.

Diantaranya bagi pendaftar UMK harus menyertakan surat binaan atau surat keterangan ukm dari kantor dinas koperasi setempat.

Apabila Anda mengajak 6 orang untuk mendaftarkan merek di Patendo, maka secara otomatis nantinya Anda akan memperoleh kesempatan gratis pendaftaran paten merek.

Tidak hanya itu saja, namun Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lainnya yang tidak kalah menarik yaitu konsultasi yang tidak dipungut biaya di Patendo. Hal ini berbeda dengan jasa konsultan lainnya yang menetapkan biaya konsultasi.

Terlebih, ada pula konsultan HKI Patendo yang menerapkan fasilitas pendaftaran merek secara gratis bagi pelaku usaha. Fasilitas pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan dari Patendo berkualitas tinggi.

Kegiatan ini bertujuan agar merek yang diciptakan dapat terlindungi. Sistem edukasi KI ini sudah dijalankan Patendo sebagai bentuk sosialisasi kekayaan Intelektual ke masyarakat.

Patendo memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan memberi fasilitas gratis pengecekan merek sampai 5 kali jika pengecekan merek pertama ada kesamaan dengan merek terdaftar.

Dengan begitu, Anda pun bisa menggunakan uang yang tersisa untuk keperluan bisnis yang jauh lebih krusial dan tidak menghamburkannya secara sembarangan. Bersama Patendo anda berkesempatan mendapatkan pendaftaran merek gratis.

Bagikan :
Klik Mulai Chat
1
Bisa dibantu?
Scan the code
Nama merek yang telah Anda buat bisa hilang, jika orang lain mendaftarkan merek Anda terlebih dahulu. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat. Perorangan boleh daftar.

Biaya pendaftaran per merek & logo :
1. Pengecekan merek Rp 100.000 (proses 2 hari kerja)
2. Pendaftaran merek Rp 2.700.000 ( 3 hari akan dapat nomor permohonan pendaftaran merek setelah dokumen ditandatangani)
Merek berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang.

Syarat pendaftaran : logo merek diemail ke cs@patendo.com setelah pengecekan merek selesai.

Langkah awal pengecekan merek, silahkan isi data dibawah ini.
1. Nama merek yang ingin didaftarkan :
2. Jenis barang/jasa/usaha berupa apa :
3. Nama pendaftar :
4. Email :

Nanti akan direply dengan nomer rekening untuk transfer Rp 100.000, bukti transfer segera di W A.

Terima kasih.